KTSP, SILABUS DAN RPP
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. (Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). Kurikulum merupakan inti dari bidang
pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan.
Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka
penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan
kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat agar tercapai tujuan dalam pendidikan.
A.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun
dan dirancang dan dilaksanakan masing – masing satuan pendidikan.
v Landasan
dalam KTSP :
1. UUD
1945
2. UU
No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
3. PP
No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional
4. Permen
diknas No.22, 23, dan 24 tahun 2006
5. Permen
diknas No.22, 23, dan 24 tahun 2007
v Pedoman
dalam KTSP :
1. Standar
Isi
2. Standar
KL
3. Panduan
BNSP
v Komponen
dalam KTSP :
1. Visi,
misi dan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
2. Struktur
dan muatan KTSP
3. Kalender
pendidikan
4. Silabus
5. RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
v Prinsip
pengembangan KTSP :
1. Berpusat
pada peserta didik
2. Beragam
dan terpadu
3. Tnggap
terhadap IPTEK dan seni
4. Relevan
(sesuai dengan kebutuhan)
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Long
life Education (selalu berusaha untuk belajar)
7. Seimbang
nasional dan daerah
Ø Dalam
sistem pendidikan ada 3 penilaian :
1. Kognitif
=
Intelektual atau pengetahuan
2. Afektif
=
Sikap dan minat
3. Psikomotorik = Keterampilan
B.
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kellompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencangkup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber atau bahan atau alat belajar
yang dibuat untuk satu semester.
v Langkah
pengembangan silabus :
1. Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar
2. Mengidentifikasi
materi pokok atau pembelajaran
3. Mengembangkan
kegiatan pembelajaran
4. Merumuskan
indikator pencapaian kompetensi
5. Penentuan
jenis penilaian
6. Menentukan
alokasi waktu
7. Menentukan
sumber belajar
v Prinsip
pengembangan silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, sistem penilaian, dan karakter yang
diintegrasikan.
5. Memadai
Cakupan
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, seni mutakhir, dan
budaya serta karakter bangsa dalam kehidupan nyata.
7. Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
v Komponen
– komponen silabus :
a) Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran
kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai,
diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari
suatu materi yang diajarkan.
b)
Kompetensi
Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih
sempit dibanding dengan SK peserta didik.
c)
Materi
pokok, merupakan materi – materi yang harus dipelajari oleh siswa selama
pertemuan pembelajaran tersebut berlangsung.
d)
Kegiatan
pembelajaran, merupakan aktivitas belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa
agar siswa tersebut mencapai tujuan dari pembelajaran tersebut.
e)
Indikator,
merupakan hasil belajar yang lebih diketahui dan terukur dalam satu kompetensi
dasar. Apabila serangkaian indikator dalam satu kompetensi dasar sudah
tercapai, berarti tujuan pencapaian dari kompetensi dasar tersebut terpenuhi.
f)
Alokasi
waktu, merupakan waktu untuk menyampaikan materi ajar dalam setiap pertemuan.
g)
Penilaian,
merupakan cerminan kemampuan anak yang dicapai dari suatu tahapan pengalaman
belajar dalam satu kompetensi dasar.
h)
Bahan
belajar, merupakan bahan yg digunakan siswa dalam proses belajar untuk mencapai
tujuan pembelajaran meliputi sumber bahan dan alat yang digunakan.
C.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang mengambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satuan kompetensi
dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus yang
digunakan untuk satu kali pertemuan pembelajaran.
9. Landasan RPP :
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran materi
pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
10. Komponen RPP :
1. Standar Kompetensi
2. Kompetensi dasar
3. Indikator
4. Alokasi waktu
5. Tujuan pembelajaran
6. Materi ajar
7. Metode pembelajaran
8. Langkah-langkah pembelajaran
9. Alat dan sumber
10. Penilaian
11. Langkah-langkah menyusun RPP :
1. Mengisi kolom identitas.
2. Menentukan Standar kompetensi, Kompetensi
dasar dan indikator yang akan digunakan (telah terdapat silabus yang telah
disusun).
3. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan
untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan
Standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator yang telah ditentukan.
5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi
pokok pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
6. Menentukan metode pembelajaran yang akan
digunakan.
7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran
yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir.
8. Menentukan alat/baha/sumber belajar yang
digunakan.
9. Menyusun kriteria penilaian, lembar
pengamatan, contohnya soal-soal dan teknik penskoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar